KPU Pandeglang Klarifikasi Adanya Video Pembukaan Kotak Suara di Kecamatan Cimanggu
Pandeglang - Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah mengklarifikasi soal beredarnya video pembukaan kotak suara di kantor Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu.
"Berdasarkan klarifikasi kami dengan teman-teman PPS, PPK, dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) Kecamatan Cimanggu, bahwa tidak ada pembukaan kotak suara, tapi memang kotak suara itu belum disegel oleh KPPS," terang Nunung, Minggu (25/2/2024).
Hasil dari petemuan itu, kata Nunung dipastikan pembukaan kotak suara oleh petugas Panitia Pemungutan Suara atau PPS Desa Cijaralang, dan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Cimanggu, karena kotak suara tersebut belum disegel oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam menuturkan, KPU bersama PPS, PPK, dan PTPS Kecamatan Cimanggu sudah mengklarifikasi beredarnya video pembukaan kotak suara. Hasilnya, tidak ada pembukaan kotak suara tersegel, namun kotak suara tersebut dibuka karena belum disegel oleh KPPS.
"Sebelum dikirim ke PPS, kotak suara dalam keadaan tidak tersegel, dan tidak terpasang kabel tist. Maka dengan persetujuan PKD harus disegel, kebetulan segel dan kabel tist berada di dalam kotak suara PPWP. Atas dasar itu, KPPS, dan PPS melakukan pengambilan segel dan kabel tist didalam PPWP untuk memenuhi kebutuhan penyegelan kotak suara," tuturnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Iman Ruhmawan memastikan, tidak ada pembukaan kotak suara di PPS Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu. Namun pembukaan kotak suara tersebut belum disegel oleh TPS 008 Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu.
"PTPS mengawal kotak suara dari TPS yang akan dikirim ke PPK yang belum tersegel, dan memastikan tidak ada perubahan hasil suara di PPS," pungkasnya. (*/Red)
Posting Komentar untuk "KPU Pandeglang Klarifikasi Adanya Video Pembukaan Kotak Suara di Kecamatan Cimanggu"