Bangunan Rest Area Panimbang Mubazir Setelah Diresmikan 4 Tahun Silam Hingga Kini Belum Difungsikan
Penampakan Rest Area Panimbang (RAP) yang berlokasi di desa Mekarsari, kecamatan Panimbang, kabupaten Pandeglang. |
Pandeglang - Rest area Panimbang (RAP) yang berlokasi di desa Mekarsari, kecamatan Panimbang, kabupaten Pandeglang, tak ubahnya sebagai bangunan tak bertuan.
Pasalnya, bangunan RAP yang diresmikan pada 2020 silam itu hingga kini belum difungsikan sebagaimana mestinya alias tidak dipake.
Padahal biaya pembangunannya mencapai Rp1,4 miliar dari dana alokasi khusus (Dak) Kementerian Pariwisata tahun 2018.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb. Udi Juhdi saat dikonfirmasi mengatakan:
"Kami dari DPRD meminta kepada OPD (Organisasi perangkat daerah) untuk mengoptimalkan sarana prasarana rest area yang ada," kata Udi Juhdi kepada awak Media, Senin (4/12/2023).
Dia menyayangkan, kondisi bangunan RAP yang tidak dikelola dengan baik.
Menurutnya, harusnya keberadaan RAP bisa menjadi salahsatu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ya jelas mubazir, melihat situasi kondisi saat ini karena ada anggaran yang dikeluarkan. Tujuannya ingin menambah pendapatan (PAD-Red)," katanya.
Lanjutnya, guna mengetahui kondisi bangunan RAP, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pandeglang.
"Nanti saya akan koordinasikan dengan komisi untuk dilakukan pemanggilan OPD terkait. Pemanggilan ini berkaitan dengan perencanaan yang perlu didalami, mangkanya kita sering memberi saran ketika membangun sesuatu harus terencana dan terukur," pungkas Udi. (*/Red)
Posting Komentar untuk "Bangunan Rest Area Panimbang Mubazir Setelah Diresmikan 4 Tahun Silam Hingga Kini Belum Difungsikan"